- PNS yang memiliki masa kerja minimum 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat berwenang di Instansi.
- Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin tingkat sedang atau berat.
- Tidak pernah melanggar kode etik sebagai PNS tingkat sedang atau berat.
- Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS.
- Pendidikan yang ditempuh harus dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan di organisasi; dan program pendidikan yang ditempuh minimal berakreditasi B.
Wah, semoga lolos ya, Kawan Puan!(*)