Perancis
Melansir laman diplomatie.gouv.fr, Pemerintah Perancis menerapkan aturan yang berbeda-beda bagi para turis mancanegara yang hendak berkunjung ke Perancis.
Indonesia sendiri termasuk ke dalam daftar negara zona merah berdasarkan peraturan setempat.
Artinya, Kawan Puan hanya dapat mendatangi Perancis jika memiliki alasan mendesak, tetapi tidak bisa untuk berlibur.
Jadi, untuk sementara, Kawan Puan harus merelakan bucket list untuk mengunjungi menara Eiffel dan Arc De Triomphe yang melegenda.
Kawan Puan yang mendesak untuk datang ke Perancis selama masa pandemi ini pun perlu mengunduh aplikasi TousAntiCovid di smartphone berbasis android dan iOS.
Baca Juga: Rasakan Sensasi 'Liburan' ke Mancanegara Lewat 4 Menu Lintas Negara Ini
Maldives
Maldives atau Maladewa memang menjadi destinasi yang tengah naik daun di kalangan pelancong yang ingin nikmati suasana pantai dan laut.
Gugusan villa di Emboodhu Finolhu, khususnya, merupakan objek wisata di Maldives yang sangat populer di media sosial.
Walau Maldives masuk kategori negara Level 4 dalam Travel Health Notices yang dikeluarkan oleh CDC, tapi pemerintah setempat membuka akses bagi turis mancanegara yang ingin berlibur.
Mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Maladewa, semua turis mancanegara yang datang ke Maldives harus memiliki hasil negatif Covid-19 PCR maksimal 96 jam sebelum keberangkatan.
Turis pun harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 72 jam setelah check-out dari penginapan-penginapan yang ada di pulau berpenghuni mana pun di Maldives.
Turis yang telah menerima vaksin secara penuh, diperbolehkan untuk check-in di penginapan yang ada di pulau berpenghuni manapun.
Sementara, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi dosis penuh tetap bisa check-in di penginapan pada pulau2 tertentu yang 60% penduduknya sudah divaksin.