Selain Indonesia, CDC Rekomendasikan untuk Tak Berlibur ke Negara Ini

Sarah D. Ekaputri - Kamis, 26 Agustus 2021
CDC rekomendasikan untuk tak melakukan perjalanan ke negara-negara berikut ini.
CDC rekomendasikan untuk tak melakukan perjalanan ke negara-negara berikut ini. ronstik

Parapuan.co - Berlibur ke luar negeri di masa pandemi bukanlah ide yang begitu baik. Tiap negara memiliki ketentuan tertentu yang membatasi perjalanan dari dan menuju negara tersebut.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) juga memberikan rekomendasi untuk tidak berlibur ke nagara level 4.

Bahkan, beberapa negara pun turut membatasi masuknya warga negara Indonesia (WNI).

Tidak usah heran, bisa begitu karena Indonesia termasuk ke dalam daftar negara Level 4 menurut Travel Health Notices CDC.

Negara yang masuk dalam daftar ini memiliki tingkat penilaian risiko Covid-19 yang sangat tinggi, sehingga CDC menganjurkan untuk tak mendatangi negara-negara dalam daftar tersebut.

Selain Indonesia, negara-negara di bawah ini juga termasuk dalam daftar yang sebaiknya tak dikunjungi saat ini menurut CDC.

Baca Juga: Dianggap Tak Sopan, Ini 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Liburan ke Luar Negeri

Turki

Blue Mosque, Istanbul, Turki.
Blue Mosque, Istanbul, Turki. Nikada

Saat ini, Turki termasuk ke dalam wilayah Level 4 berdasarkan Travel Health Notices yang dikeluarkan oleh CDC.

Maka itu, bagi Kawan Puan yang tertarik untuk menikmati lanskap Kapadokia dari atas balon udara, atau berkunjung ke objek wisata religi Blue Mosque, serta Hagia Sophia perlu memastikan untuk mendapatkan vaksinasi dosis kedua sebelum terbang ke Turki.

Dilansir dari laman Visasturkey.com, otoritas Turki tidak memberikan larangan memasuki Turki untuk kewarganegaraan manapun.

Akan tetapi, penerbangan dari Bangladesh, Brazil, India, Nepal, South Africa, dan Sri Lanka dilarang memasuki Turki sejak 20 Juni 2021.

Kawan Puan juga perlu mengantongi hasil negatif Covid-19 PCR yang diambil paling lambat 72 jam sebelumnya atau rapid test antigen yang diambil paling lambat 48 jam sebelumnya.

Update terkini di Turki sebutkan jika spa, restoran, dan bar di Turki dibuka seperti biasa.

 

Perancis

Menara Eiffel, Paris.
Menara Eiffel, Paris. Nikada

Melansir laman diplomatie.gouv.fr, Pemerintah Perancis menerapkan aturan yang berbeda-beda bagi para turis mancanegara yang hendak berkunjung ke Perancis.

Indonesia sendiri termasuk ke dalam daftar negara zona merah berdasarkan peraturan setempat.

Artinya, Kawan Puan hanya dapat mendatangi Perancis jika memiliki alasan mendesak, tetapi tidak bisa untuk berlibur.

Jadi, untuk sementara, Kawan Puan harus merelakan bucket list untuk mengunjungi menara Eiffel dan Arc De Triomphe yang melegenda.

Kawan Puan yang mendesak untuk datang ke Perancis selama masa pandemi ini pun perlu mengunduh aplikasi TousAntiCovid di smartphone berbasis android dan iOS.

Baca Juga: Rasakan Sensasi 'Liburan' ke Mancanegara Lewat 4 Menu Lintas Negara Ini

Maldives

Villa pantai di Maldives.
Villa pantai di Maldives. amriphoto

Maldives atau Maladewa memang menjadi destinasi yang tengah naik daun di kalangan pelancong yang ingin nikmati suasana pantai dan laut.

Gugusan villa di Emboodhu Finolhu, khususnya, merupakan objek wisata di Maldives yang sangat populer di media sosial.

Walau Maldives masuk kategori negara Level 4 dalam Travel Health Notices yang dikeluarkan oleh CDC, tapi pemerintah setempat membuka akses bagi turis mancanegara yang ingin berlibur.

Mengutip laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Maladewa, semua turis mancanegara yang datang ke Maldives harus memiliki hasil negatif Covid-19 PCR maksimal 96 jam sebelum keberangkatan.

Turis pun harus memiliki hasil negatif tes PCR maksimal 72 jam setelah check-out dari penginapan-penginapan yang ada di pulau berpenghuni mana pun di Maldives.

Turis yang telah menerima vaksin secara penuh, diperbolehkan untuk check-in di penginapan yang ada di pulau berpenghuni manapun.

Sementara, bagi yang belum mendapatkan vaksinasi dosis penuh tetap bisa check-in di penginapan pada pulau2 tertentu yang 60% penduduknya sudah divaksin.

United Kingdom

Big Ben, London, Inggris.
Big Ben, London, Inggris. johnkellerman

Serupa dengan kebijakan yang dibuat oleh otoritas Perancis, peraturan bagi warganegara Indonesia yang hendak mengunjungi Inggris Raya pun tak jauh berbeda dengan Perancis.

Berdasarkan peraturan pemerintah UK sebagaimana tertulis di gov.uk, Indonesia termasuk ke dalam daftar negara zona merah.

Artinya, hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak atau izin tinggal di UK-lah yang diizinkan untuk memasuki negara ini.

Hal ini juga berarti saat ini, Kawan Puan belum diperbolehkan untuk kunjungi istana Buckingham, Tower Bridge London, St. Paul's Cathedral, Stonehenge, dan objek-objek wisata lainnya di UK.

Baca Juga: Ini Dia 8 Tips yang Harus Dilakukan saat Terkena Covid-19 ketika Sedang Travelling

United Arab Emirates

The Burj Al Arab Hotel, Dubai, United Emirate Arab
The Burj Al Arab Hotel, Dubai, United Emirate Arab Nikada

Bicara soal United Arab Emirates (UAE), pastinya langsung mengingatkan Kawan Puan pada Dubai.

Kota yang identik dengan gedung pencakar langitnya yang populer, yakni Burj Khalifa, juga punya segudang destinasi wisata menarik lainnya.

Misalnya saja hotel Burj Al Arab, Dubai Mall, Ski Dubai, dan bingkai raksasa Dubai Frame.

Melansir laman resmi u.ae, saat ini UAE menerima kedatangan turis internasional, termasuk dari Indonesia tapi dengan beberapa catatan.

Di antaranya wajib memiliki hasil negatof Covid-19 PCR yang diambil maksimal 48 jam. Hasil tes ini pun harus menampilkan QR code.

Setelah mendarat di Dubai pun, kamu harus menjalani tes PCR sekali lagi.

Selain kelima negara ini, masih panjang daftar negara Level 4 di Travel Health Notices yang dikeluarkan oleh CDC, yang sebaiknya dihindari untuk dikunjungi sementara waktu.

Termasuk pula di dalamnya negara-negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan Thailand.

Jadi, jika Kawan Puan tidak punya urusan dan keperluan mendesak untuk berkunjung ke negara tersebut, sebaiknya tunggu kondisi membaik saja, ya. (*)

 

Sumber: CDC,gov.uk,visasturkey.com,diplomatie.gouv.fr,covid19.health.gov.mv,u.ae
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru