United Kingdom
Serupa dengan kebijakan yang dibuat oleh otoritas Perancis, peraturan bagi warganegara Indonesia yang hendak mengunjungi Inggris Raya pun tak jauh berbeda dengan Perancis.
Berdasarkan peraturan pemerintah UK sebagaimana tertulis di gov.uk, Indonesia termasuk ke dalam daftar negara zona merah.
Artinya, hanya warga negara Indonesia yang memiliki hak atau izin tinggal di UK-lah yang diizinkan untuk memasuki negara ini.
Hal ini juga berarti saat ini, Kawan Puan belum diperbolehkan untuk kunjungi istana Buckingham, Tower Bridge London, St. Paul's Cathedral, Stonehenge, dan objek-objek wisata lainnya di UK.
Baca Juga: Ini Dia 8 Tips yang Harus Dilakukan saat Terkena Covid-19 ketika Sedang Travelling
United Arab Emirates
Bicara soal United Arab Emirates (UAE), pastinya langsung mengingatkan Kawan Puan pada Dubai.
Kota yang identik dengan gedung pencakar langitnya yang populer, yakni Burj Khalifa, juga punya segudang destinasi wisata menarik lainnya.
Misalnya saja hotel Burj Al Arab, Dubai Mall, Ski Dubai, dan bingkai raksasa Dubai Frame.
Melansir laman resmi u.ae, saat ini UAE menerima kedatangan turis internasional, termasuk dari Indonesia tapi dengan beberapa catatan.
Di antaranya wajib memiliki hasil negatof Covid-19 PCR yang diambil maksimal 48 jam. Hasil tes ini pun harus menampilkan QR code.
Setelah mendarat di Dubai pun, kamu harus menjalani tes PCR sekali lagi.
Selain kelima negara ini, masih panjang daftar negara Level 4 di Travel Health Notices yang dikeluarkan oleh CDC, yang sebaiknya dihindari untuk dikunjungi sementara waktu.
Termasuk pula di dalamnya negara-negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan Thailand.
Jadi, jika Kawan Puan tidak punya urusan dan keperluan mendesak untuk berkunjung ke negara tersebut, sebaiknya tunggu kondisi membaik saja, ya. (*)