Catat! Ini Barang yang Dilarang Dibawa ke Bagasi Pesawat, Begini Peraturan Tiap Maskapai

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 26 Agustus 2021
Barang yang tak boleh dibawa di begasi pesawat
Barang yang tak boleh dibawa di begasi pesawat iStockphoto

Parapuan.co - Beberapa waktu lalu sempat heboh kabar powerbank hingga ponsel yang meledak di pesawat.

Untuk itu, ketika melakukan perjalanan menggunakan pesawat kita harus lebih berhati-hati ya, Kawan Puan.

Bahkan karenanya ada beberapa peraturan yang melarang penumpang untuk membawa barang tertentu.

Tidak semua barang dapat dibawa ke dalam bagasi pesawat, seperti powerbank atau pengisi daya mandiri.

Setiap maskapai pun memiliki peraturan tersendiri soal barang yang bisa dibawa atau pun tidak.

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini beberapa peraturan tiap maskapai terkait benda yang dilarang dibawa ke bagasi pesawat.

Baca Juga: Promo Hotel Murah, Nyaman Menginap di Hotel Bintang 4 di Surabaya Nggak Sampai Rp 400 Ribu

Garuda Indonesia

Mengacu pada ketentuan dari Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub pada Maret 2018, mengutip situs resmi Garuda Indonesia, maskapai pelat merah ini mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank ke kabin penumpang.

Akan tetapi, powerbank maupun baterai lithium yang dibawa harus memiliki kapasitas maksimal 20.000 mAh atau tidak lebih dari 100 Wh dengan voltase 5 Volt.

Sementara untuk kapasitas di 20.000-32.000 mAh atau di atas 100-160 Wh, penumpang harus mendapat izin dari maskapai penerbangan dan hanya bisa membawa maksimal dua unit saja.

Selama penerbangan, penumpang dilarang menggunakannya baik untuk pengisian daya ulang atau menyambungkan koneksi powerbank ke perangkat elektronik lain.

Barang lain yang tidak boleh dibawa adalah material korosif seperti asam sulfat dan aki kendaraan, semua jenis bahan peledak, dan gas bertekanan seperti propana.

Kemudian cairan mudah terbakar seperti bahan bakar dan thinner, benda padat mudah terbakar seperti kembang api dan petasan, serta bahan kimia seperti arsenik atau sianida.

Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, ketentuan perizinan, dan cara pengemasan. Selengkapnya dapat dibaca di situs ini.

Baca Juga: Ada Promo Hotel Murah untuk Nikmati Staycation Bintang 5 di Bandung

Lion Air

Maskapai penerbangan Lion Air mengizinkan penumpang untuk membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Wh atau 20.000 mAh ke bagasi kabin dan bukan bagasi terdaftar (kabin kargo pesawat).

Penumpang juga bisa membawa powerbank berkapasitas 100-160 Wh jika sudah mengantongi persetujuan dari pihak maskapai.

Untuk perangkat elektronik lainnya seperti MacBook Pro 15 inchi produksi 2015 (dipasarkan pada September 2015-Februari 2017), penumpang bisa membawanya sebagai bagasi tercatat dan kargo.

Terkait ketentuan penggunaan telepon genggam dan alat elektronik lainnya, Lion Air melarang penumpang untuk memakainya selama pesawat lepas landas, mendarat atau bergerak di landas parkir, landas hubung, dan landas pacu.

Penumpang juga dilarang menggunakannya saat berada di lorong, kursi dekat jendela darurat, dan pintu keluar di pesawat.

Barang lain yang tidak bisa dibawa adalah barang bawaan seperti tas, koper, dan bungkusan lainnya yang dipasangi alarm.

Selanjutnya adalah gas padar seperti nitrogen cair atau tabung aqualung, zat korosif seperti alkali, kembang api, refill pemantik, senjata api, amunisi, baterai kering, pisau, gunting, dan benda tajam.

Meski begitu, terdapat beberapa barang yang boleh dibawa dengan syarat tertentu seperti obat-obatan dan parfum. Selengkapnya dapat dilihat di laman berikut.

AirAsia Indonesia

Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia melarang penumpang untuk membawa powerbank sebagai bagasi terdaftar.

Kemudian, rokok elektronik dan kendaraan kecil dan kendaraan bertenaga baterai, seperti sepeda elektronik, juga dilarang dibawa dalam bagasi terdaftar.

Namun, perangkat elektronik portabel mengandung logam lithium, sel, atau baterai lithium ion bisa masuk dalam bagasi terdaftar.

Perangkat elektronik lain seperti kamera, telepon seluler, laptop, dan Cam Recorder berisi baterai lithium atau ion dengan kapasitas 100-160 Wh untuk penggunaan pribadi bisa diangkut ke dalam bagasi kabin.

Baca Juga: Selain Indonesia, CDC Rekomendasikan untuk Tak Berlibur ke Negara Ini

Untuk barang-barang yang dilarang untuk dibawa dalam bagasi, baik itu terdaftar atau tidak, adalah pistol, senjata api, dan senjata termasuk komponen dan bagian senjata api.

Replika senjata api seperti pistol angin atau semua jenis pistol mainan, serta pistol pelumpuh untuk hewan ternak juga dilarang untuk dibawa.

Substansi yang mudah meledak dan terbakar seperti bahan peledak militer, semua jenis granat dan tabung gas, serta substansi kimia dan beracun seperti gas air mata juga dilarang.

Untuk benda tajam, terdapat pengecualian, perizinan, dan pengemasan yang telah ditentukan. Lengkapnya bisa dilihat di sini.

(*)

 

 



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja