Persyaratan Khusus
Di bawah ini syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi calon pendaftar Bintara untuk menjadi bagian dari Polri.
1. Laki-laki atau perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Syarat kelulusan calon peserta SMA/sederajat:
- Bagi lulusan SMA, nilai rata-rata rapor minimal 65,00 atau sesuai dengan yang disyaratkan oleh Polri pada tahun pelaksanaan pendaftaran
- Bagi lulusan D3, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi
- Bagi lulusan SI, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi.
3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan baru di tahun dibukanya pendaftaran), dapat melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 2 Anjing Lady Gaga yang Sempat Diculik
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah) Kemendikbud RI.
5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
- Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
6. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun.
- Lulusan D3 usia maksimal 22 tahun.
- Llusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun.