Parapuan.co - Tanggal 1 September diperingati setiap tahun sebagai Hari Polwan (Polisi Wanita).
Tahun 2021 ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) maupun mungkin seluruh masyarakat juga memperingati Hari Polwan.
Bersamaan dengan hari yang spesial ini, apakah ada di antara Kawan Puan yang tertarik untuk menjadi Polwan.
Apabila kamu berminat bergabung di Polri untuk menjadi Bintara, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan selain fisik dan mental.
Di antaranya adalah ketentuan penerimaan yang meliputi sejumlah persyaratan umum dan khusus sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
Baca Juga: Kwon Nara Mencuri Hati di Itaewon Class, Jadi Polisi di Drama Terbaru
Persyaratan Umum
Persyaratan umum bagi calon pendaftar Polri yang berasal dari lulusan SMA, D3, maupun S1 pada dasarnya sama, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- Berwibawa, jujur, adil, dan tidak berkelakuan tercela
Persyaratan Khusus
Di bawah ini syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi calon pendaftar Bintara untuk menjadi bagian dari Polri.
1. Laki-laki atau perempuan, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI.
2. Syarat kelulusan calon peserta SMA/sederajat:
- Bagi lulusan SMA, nilai rata-rata rapor minimal 65,00 atau sesuai dengan yang disyaratkan oleh Polri pada tahun pelaksanaan pendaftaran
- Bagi lulusan D3, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi
- Bagi lulusan SI, IPK minimal 2,75 dari perguruan tinggi terakreditasi.
3. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan baru di tahun dibukanya pendaftaran), dapat melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin 2.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 2 Anjing Lady Gaga yang Sempat Diculik
4. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah) Kemendikbud RI.
5. Ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:
- Bagi lulusan tahun 2016-2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.
- Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.
6. Usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:
- Lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 tahun 7 bulan dan maksimal 21 tahun.
- Lulusan D3 usia maksimal 22 tahun.
- Llusan D4/S1 usia maksimal 24 tahun.
7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung), dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.
8. Tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
9. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panitia Pusat maupun Daerah.
10. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal lka.
11. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum.
12. Membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
Baca Juga: Seperti Yu Na Bi di Nevertheless, Ini Pilihan Karier untuk Lulusan Seni
13. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan, dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.
14. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada poin 10 dan 11.
15. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal); serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili.
Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
16. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan bila diterima, dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Traveloka untuk S1 Bidang IT, Ini Detailnya!
Cara Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai Bintara, kamu mesti menunggu pengumuman dari Polri yang biasanya disampaikan melalui laman resmi maupun media cetak/digital.
Selain itu, kamu dapat pula mengakses https://penerimaan.polri.go.id/ untuk mendapatkan informasi pendaftaran.
Di laman penerimaan, akan ada informasi terkait syarat umum dan khusus apabila memang telah dibuka perekrutan.
Semoga informasi ini membantumu, ya!(*)