16. Bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.
17. Bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.
18. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.
- Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan bila diterima, dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
19. Pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Lowongan Kerja Startup Traveloka untuk S1 Bidang IT, Ini Detailnya!
Cara Pendaftaran
Untuk mendaftar sebagai Bintara, kamu mesti menunggu pengumuman dari Polri yang biasanya disampaikan melalui laman resmi maupun media cetak/digital.
Selain itu, kamu dapat pula mengakses https://penerimaan.polri.go.id/ untuk mendapatkan informasi pendaftaran.
Di laman penerimaan, akan ada informasi terkait syarat umum dan khusus apabila memang telah dibuka perekrutan.
Semoga informasi ini membantumu, ya!(*)