Tes SKD CPNS 2021 Sudah Dimulai, Ini yang Harus Dilakukan Peserta Jika Positif Covid-19

Alessandra Langit - Jumat, 3 September 2021
Peserta seleksi Tes SKD CPNS 2021
Peserta seleksi Tes SKD CPNS 2021 Surya/Ahmad Zaimul Haq

Parapuan.co - Kawan Puan, tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2021 sudah dimulai dari tanggal 2 September 2021 kemarin.

Pengumuman tersebut secara resmi disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ditujukan kepada masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan tes tersebut.

Kasus penyebaran Covid-19 yang masih tinggi membuat BKN mempertimbangkan kemungkinan terburuk jika peserta positif Covid-19.

Nah, bagi calon peserta yang dalam kurun waktu 14 hari sebelum pelaksanaan tes terkonfirmasi positif Covid-19, kamu masih mendapatkan kesempatan untuk mengikuti tes.

Namun, ada prosedur pelaksanaan Tes SKD CPNS 2021 yang harus kamu perhatikan dengan baik-baik. Berikut rincian aturannya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Memakai Protokol Kesehatan Ketat, Tes SKD CPNS 2021 Dimulai Hari Ini

Adakah jadwal susulan tes SKD bagi peserta yang positif Covid-19?

Calon peserta yang terinfeksi Covid-19 sebelum hari pelaksanaan tes SKD dapat mengajukan pengunduran jadwal tes kepada instansi terkait.

"Peserta wajib untuk melaporkan pada instansinya, sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," kata Suharmen, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN.

Setelah menerima laporan dari peserta, instansi akan berkoordinasi dengan BKN agar peserta bisa mengikuti SKD susulan.

Dengan surat permohonan kepada Kepala BKN dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, instansi akan menjadwal ulang tes peserta yang positif Covid-19.

Bagaimana cara melapor kepada instansi?

Buat kamu yang masih bingung cara melapor, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan telah menyampaikan mekanisme pelaporan.

Peserta yang sudah melakukan tes PCR atau Antigen dan hasilnya positif, diminta untuk langsung menghubungi instansi tempatnya melamar.

"Maka saat itu harus dipastikan bahwa mereka menghubungi instansinya di kontak yang tertera di help desk BKN. Ada yang memakai sistem email, ada yang memakai fax, ada banyak yang memakai WA, nomor call center hari kerja," kata Ridwan.

Perlu untuk diingat, peserta tidak perlu mendatangi kantor instansi terkait, pelaporan dapat dilakukan secara daring.

Setelah itu, panitia akan mengatur kembali secara teknis penjadwalan ulang dan titik lokasi ujian di BKN terdekat.

Nah, kamu tidak boleh terlambat melapor terkait kondisi Covid-19 atau kamu akan dianggap tidak mengikuti SKD.

Baca Juga: Tidak Sama, 4 Kementerian Ini Sudah Umumkan Jadwal SKD CPNS 2021

Kamu harus melaporkan kondisi maksimal pada hari H pelaksanaan tes SKD yang kamu seharusnya ikuti.

Misalnya, peserta melakukan tes Covid-19 pada hari Senin dan pelaksanaan SKD pada hari Selasa, maka peserta harus segera melapor pada hari Senin atau maksimal hari Selasa.

Jika kamu memberikan laporan sehari setelah tes berlangsung, maka kamu akan dianggap tidak mengikuti tes sama sekali.

Bagaimana jika terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari H?

Sebelumnya, peserta memang diwajibkan melakukan swab RT PCR atau rapid tes antigen dan menunjukkan hasil negatif atau non reaktif sebelum hari H ujian.

Swab RT PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid antigen maksimal 1x24 jam.

Jika peserta telah melakukan tes dengan hasil negatif, tetapi dari hasil skrining di hari H menunjukkan gejala Covid-19, maka akan ditempatkan di ruangan yang berbeda.

"Bagi yang sudah terlanjur datang dan begitu dilakukan skrining suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan. Ruangannya terbuka, tidak ada AC-nya," jelas Suherman.

Kebijakan ini sesuai dengan surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.

Baca Juga: Peserta Wajib Patuhi Prokes, Ini Jadwal Baru dan Syarat SKD CPNS 2021

Bagaimana protokol kesehatan untuk peserta positif Covid-19?

Panitia akan membebaskan peserta untuk memilih tetap melakukan ujian di ruangan terpisah atau mengajukan perubahan jadwal pada instansi terkait.

Panitia menyediakan ambulans di lokasi pelaksanaan tes bagi peserta yang memilih untuk tetap melaksanakan ujian di ruang terpisah.

Peserta tidak diperkenankan menaiki transportasi umum setelah ujian selesai. Panitia akan akan mengantar pulang menggunakan ambulans.

Baca Juga: Tak Bisa Vaksin? Peserta Tes SKD CPNS 2021 Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter

"Kalau yang bersangkutan datang dengan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan kendaraan ambulans. Jadi mereka tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan umum kembali karena sudah terdeteksi atau sudah positif Covid-19," jelas Suherman.

Bagi Kawan Puan yang sudah terkonfirmasi negatif dan akan mengikuti tes SKD CPNS 2021, kamu wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Di lokasi, ada titik-titik pemeriksaan kesehatan dan skrining yang juga harus kamu lakukan sebagai syarat mengikuti tes.

Aturan ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi di mana pun, termasuk saat melaksanakan tes SKD CPNS 2021. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Cara Mengajukan dan Contoh Kalimat Alasan Sanggah bagi Pelamar CPNS 2024