Definisi Investasi Syariah dan 3 Jenis Produk yang Halal, Apa Saja?

Arintha Widya - Sabtu, 4 September 2021
Ilustrasi investasi syariah
Ilustrasi investasi syariah arthon meekodong

Parapuan.co - Barangkali ada di antara Kawan Puan yang ragu melakukan investasi karena kurang paham tentang hukumnya, halal atau tidak.

Bagi Kawan Puan yang mengedepankan investasi yang halal, produk bernuansa syariah tentu jadi pilihan utama.

Namun, sebelum memutuskan untuk melakukan investasi syariah pun, kamu perlu memahami konsep halal yang dimaksudkan terlebih dulu.

Berikut penjelasan lebih lengkap mengenai investasi dan pasar modal syariah sebagaimana mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)!

Baca Juga: Mengenal 2 Jenis Investasi pada UMKM, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Definisi Pasar Modal Syariah

Secara terminolodi, pasar modal syariah diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinnsip syariah.

Pasar modal sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal atau UUPM.

Di dalamnya tertulis pengertian pasar modal ialah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Penerapan prinsip syariah di investasi pasar modal bersumber pada Alquran dan hadis Nabi Muhammad.

Sementara dasar hukumnya sendiri mengacu pada UUPM yang selanjutnya diatur oleh Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Bapepam-LK memiliki peraturan khusus terkait pasar modal syariah, antara lain terdapat dalam:

  • Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  • Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

 

Pasar Modal Syariah di Indonesia

Rupanya, sejarah pasar modal syariah di tanah air dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management, 3 Juli 1997.

PT Danareksa kemudian bekerja sama dengan Bursa Efek Inndonesia meluncurkan Jakarta Islamic Index pada 3 Juli 2000 untuk memandu investor yang ingin berinvestasi secara syariah.

Pada 18 Juli 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syairah Nasional MUI juga mengeluarkan fatma berkaitan dengan pasar modal dan instrumen investasi syariah.

Baca Juga: Bisa Jadi Investasi, Ini Langkah dan Mekanisme Arisan Emas Pegadaian

Jenis Produk Syariah di Pasar Modal

Sama seperti investasi lain, di pasar modal juga terdapat produk syariah terdiri atas beberapa jenis. Antara lain:

1. Saham syariah

Saham sendiri adalah surat berharga sebagai bukti penyertaan modal kepada perusahaan di mana pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil usaha dari suatu perusahaan.

Saham syariah berarti penerapan investasi saham yang dimaksudkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Suatu saham dapat dikategorikan memegang prinsip syariah apabila diterbitkan oleh:

  • Emitmen dan Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Emitmen dan Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria: Tidak melakukan perjudian, perdagangan dengan penawaran palsu, bank berbasis bunga, melakukan transaksi suap, dan sebagainya.

 

2. Sukuk

Sukuk adalah istilah yang dikenalkan sebagai pengganti obligasi syariah, yang dapat didefinisikan sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan.

Dari pengertian tersebut, sukuk bisa berupa aset berwujud tertentu (tanah dan bangunan) maupun jasa.

Misalnya, sertifikat kepemilikan atas penyewaan aset dan sertifikat kepemilikan atas manfaat dari aset yang ada.

Baca Juga: Bisa Jadi Investasi Jangka Panjang, Ini 3 Tips Memilih Tas Branded

3. Reksa dana syariah

Reksa dana syariah memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan reksa dana konvensional pada umumnya.

Yaitu, di mana pemilihan instrumen investasi dan mekanismenya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

Keseluruhan proses manajemen portofolio, screening, hingga cleansing juga menganut prinsip syariah.

Bagaimana? Sudah ada gambaran tentang investasi syariah? (*)

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029