"Di Komnas Perempuan sendiri kami juga membuka pengaduan dan jangan khawatir kalau melapor ke Komnas Perempuan tentu datanya akan dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Bahrul tidak menyarankan para korban untuk melapor dengan cara mengungkap cerita di media sosial.
Bagi perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan.
Bisa juga melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 021-3903963.
Simpan Barang Bukti
Apabula tindakan kekerasan seksual tersebut meninggalkan bekas luka atau barang yang bisa menjadi bukti otentik, jangan lupa untuk menyimpannya.
Menyimpan barang bukti juga harus Kawan Puan lakukan termasuk saat mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO).
"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.
Sebagai contoh, penyebaran foto yang tidak senonoh dapat diabadikan dengan screenshot untuk digunakan sebagai barang bukti.
Menurut Bahrul, barang bukti tersebut diperlukan korban saat akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Angkat Isu Kekerasan Seksual, Wregas Bhanuteja Ungkap Proses Kreatif Film Penyalin Cahaya