Tidak menyebar bukti ke media sosial
Jika dilihat dari kasus-kasus kekerasan seksual sebelumnya, kebanyakan korban mengungkap barang bukti ke media sosial.
Faktanya, cara ini tidak disarankan oleh Bahru karena dikhawatirkan dapat membuka peluang pelaku untuk melaporkan korban atas tindakan pencemaran nama baik.
"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.
Oleh karena itu, disarankan para saksi kekerasan seksual sebaiknya tidak menyebarluaskan rekaman atau video ke media sosial.
Sebabd engan UU ITE, korban dapat justru dapat dilaporkan dan menjadi tindak kriminal.
Lebih lanjut lagi, Bahrul menegaskan sebaiknya segala bentuk barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.
(*)
Baca Juga: Selain Gita Savitri, Ini 6 Public Figure yang Memutuskan untuk Childfree