Parapuan.co - Kawan Puan yang memilih sebagai perempuan karier mungkin sudah memahami bahwa waktu untuk urusan pekerjaan akan lebih banyak dari urusan pribadi.
Kondisi demikian membuat perempuan karier akhirnya lebih sering bertemu dengan teman kantor dan atasan.
Meski menjadi perempuan karier menyenangkan, tetapi tidak semua orang beruntung.
Sayangnya, terdapat sebagian perempuan karier yang tidak beruntung dan mengalami kekerasan seksual dalam lingkungan bahkan jam kerja.
Hal ini terdengar sangat miris, membuktikan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan yang penuh orang berpendidikan seperti tempat kerja.
Semakin memprihatinkan karena ternyata kasus kekerasan seksual di kantor ini bukanlah hal yang baru terjadi, melainkan sudah sering terjadi dalam beberapa jangka waktu.
Lantas, apa yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan seksual di lingkungan kantor?
Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Bahrul Fuad, menyampaikan hal yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan seksual.
Dilansir dari laman Kompas.com, berikut hal yang harus dilakukan saat mengalami kekerasan seksual:
Baca Juga: Tips Perempuan Karier yang Ingin Bangun Bisnis Bareng Pasangan
Hindari Situasi Berdua dengan Orang Lain
Saat menghabiskan banyak waktu di kantor mungkin ada suatu momen yang membuat kamu berada di situasi berdua dengan orang lain, termasuk atasan.
Situasi tersebut dinilai cukup rawan terjadinya kekerasan seksual di kantor lho, Kawan Puan.
Oleh karena itu, Bahrul menyarankan untuk menghindari situasi berduaan dengan siapapun bahkan atasan di lingkungan kantor, apalagi dalam keadaan tidak penting.
Kamu dapat memulainya dengan mengindari ruang-ruang yang berpotensi bagi seseorang dapat melakukan kekerasan seksual.
Selain itu, Bahrul juga menyarankan agar perempuan selalu memberikan kabar ke orang terdekat melalui pesan singkat, jika merasa berada di situasi yang kurang aman.
Berani Lapor
Bagian ini mungkin dirasa begitu sulit untuk dilakukan karena tentu ada ketakutan dan merasa kurang aman untuk membuat sebuah laporan.
Meski begitu, tindakan pelaporan atas kejadian kekerasan seksual menjadi hal yang harus dilakukan.
Bahrul menyarankan untuk melaporkan tindakan tercela tersebut ke pihak yang berwajib atau ke Komnas Perempuan.
"Lalu bagaimana jika sudah menjadi korban? Harus berani melapor, memberanikan diri untuk melapor kepada pihak-pihak yang dirasa bisa dipercaya," ucap Bahrul, dikutip dari laman Kompas.com.
Perlu Kawan Puan ketahui kalau Komnas Perempuan membuka pengaduan bagi kejadian kekerasan seksual.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan juga Dialami Laki-Laki, Ini Cara Menyelamatkan Korban
"Di Komnas Perempuan sendiri kami juga membuka pengaduan dan jangan khawatir kalau melapor ke Komnas Perempuan tentu datanya akan dijamin kerahasiaannya," ujarnya.
Lebih lanjut lagi, Bahrul tidak menyarankan para korban untuk melapor dengan cara mengungkap cerita di media sosial.
Bagi perempuan yang menjadi korban tindakan kekerasan seksual dapat melakukan pengaduan ke Komnas Perempuan melalui media sosia Komnas Perempuan.
Bisa juga melakukan pengaduan dengan menghubungi nomor telepon 021-3903963.
Simpan Barang Bukti
Apabula tindakan kekerasan seksual tersebut meninggalkan bekas luka atau barang yang bisa menjadi bukti otentik, jangan lupa untuk menyimpannya.
Menyimpan barang bukti juga harus Kawan Puan lakukan termasuk saat mengalami kekerasan berbasis gender online (KBGO).
"Kalau memungkinkan bikin barang bukti itu lebih bagus. Harap menyimpan barang bukti, mendokumentasikan barang bukti misalkan mengalami kekerasan berbasis gender online," ujar Bahrul.
Sebagai contoh, penyebaran foto yang tidak senonoh dapat diabadikan dengan screenshot untuk digunakan sebagai barang bukti.
Menurut Bahrul, barang bukti tersebut diperlukan korban saat akan menempuh upaya hukum.
Baca Juga: Angkat Isu Kekerasan Seksual, Wregas Bhanuteja Ungkap Proses Kreatif Film Penyalin Cahaya
Tidak menyebar bukti ke media sosial
Jika dilihat dari kasus-kasus kekerasan seksual sebelumnya, kebanyakan korban mengungkap barang bukti ke media sosial.
Faktanya, cara ini tidak disarankan oleh Bahru karena dikhawatirkan dapat membuka peluang pelaku untuk melaporkan korban atas tindakan pencemaran nama baik.
"Kita ini kan masih ada Undang Undang ITE ya yang seringkali dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengkriminalisasi korban," kata Bahrul.
Oleh karena itu, disarankan para saksi kekerasan seksual sebaiknya tidak menyebarluaskan rekaman atau video ke media sosial.
Sebabd engan UU ITE, korban dapat justru dapat dilaporkan dan menjadi tindak kriminal.
Lebih lanjut lagi, Bahrul menegaskan sebaiknya segala bentuk barang bukti diserahkan kepada pihak berwajib sebagai jalan menempuh upaya hukum.
(*)
Baca Juga: Selain Gita Savitri, Ini 6 Public Figure yang Memutuskan untuk Childfree