PPKM Level 3
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening terhadap semua pegawai dan pengunjung di perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai di pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Menerapkan Pemakaian Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
8. Aplikasi PeduliLindungi digunakan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga.
9. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.