PPKM Level 2
1. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial yang diberlakukan 50 persen WFO dengan pegawai yang sudah divaksin.
2. Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pengaturan masuk dan pulang dalam pelaksanaan sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
3. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung mulai 7 September 2021 pada perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
4. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
5. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall. Tempat makan seperti tersebut diizinkan menerima makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan bagi pelanggan dan pegawai restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka yang diizinkan buka.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada kegiatan pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
8. Aplikasi PeduliLindungi diberlakukan di fasilitas umum misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung. (*)