Parapuan.co - Aplikasi PeduliLindungi bakal digunakan pada lebih banyak aktivitas publik yang dilakukan di ruang terbuka atau tempat umum.
Aplikasi PeduliLindungi ini dipakai untuk memastikan masyarakat sudah vaksin sehingga diizinkan melakukan kegiatan di luar ruang.
Kalau dulu PeduliLindungi hanya dipakai untuk perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi umum, maka sekarang kegiatan di mall dan sektor industri pun menggunakan aplikasi tersebut.
Aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan di tempat umum, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 13 September, Waktu Makan Jadi 60 Menit
Aturan Inmendagri yang disebutkan tadi juga mengatur tentang perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.
Melansir Kompas.com, berikut ini daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan terbaru.
PPKM Level 4
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang pada sektor industri orientasi eskpor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung di perusahaan sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket per tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 3
1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang dalam sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk screening terhadap semua pegawai dan pengunjung di perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
4. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai di pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum.
Baca Juga: 6 Aktivitas yang Menerapkan Pemakaian Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pada uji coba protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu.
8. Aplikasi PeduliLindungi digunakan oleh pengunjung pada fasilitas olahraga.
9. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung.
PPKM Level 2
1. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial yang diberlakukan 50 persen WFO dengan pegawai yang sudah divaksin.
2. Aplikasi PeduliLindungi dipakai untuk pengaturan masuk dan pulang dalam pelaksanaan sektor industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
3. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan pengunjung mulai 7 September 2021 pada perusahaan yang termasuk dalam sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).
4. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di supermarket dan hypermarket mulai tanggal 14 September 2021.
5. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall. Tempat makan seperti tersebut diizinkan menerima makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung dan waktu makan maksimal 60 menit.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4
6. Aplikasi PeduliLindungi digunakan bagi pelanggan dan pegawai restoran/rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka yang diizinkan buka.
7. Aplikasi PeduliLindungi digunakan pada kegiatan pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
8. Aplikasi PeduliLindungi diberlakukan di fasilitas umum misalnya area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.
9. Aplikasi PeduliLindungi dipakai di kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.
10. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan Kompetisi Sepak Bola Liga 1, termasuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung. (*)