Tak hanya kartun Shizuka, Agung mengatakan bahwa ia juga menemukan tampilan patung yang diburamkan dalam sebuah berita.
Agung pun menyebut bahwa wewenang sensor ada di tangan stasiun televisi terkait.
Ia juga menjelaskan bahwa tugas KPI adalah mengawasi tayangan yang sudah ditayangkan di televisi, bukan sebelum ditayangkan.
KPI juga tidak berhak memberikan sensor terhadap acara televisi.
Masyarakat kerap menyalahartikan bahwa KPI lah yang menyensor seluruh acara televisi.
Sebagai informasi, sinetron dan film yang ditayangkan harus melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua KPI Terkait Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil
Pernikahan Artis Harus Angkat Unsur Budaya
Agung pun juga menjawab perihal pernikahan artis yang ditayangkan di televisi.
Kini, tayangan pernikahan artis di televisi tak lagi mendapat teguran seperti dahulu.
Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.
Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang.
"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.