Soal Tokoh Kartun Shizuka Diburamkan dan Pernikahan Artis di TV, Begini Kata KPI

Firdhayanti - Jumat, 10 September 2021
Ketua KPI, Agung Suprio dalam Youtube Dedy Corbuzier pada Kamis (9/9/2021).
Ketua KPI, Agung Suprio dalam Youtube Dedy Corbuzier pada Kamis (9/9/2021). Youtube/Dedy Corbuzier

Parapuan.co - Glorifikasi kebebasan penyanyi dangdut Saipul Jamil menimbulkan polemik di masyarakat. 

Masyarakat pun mempertanyakan kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama ini. 

Mengetahui hal itu, Ketua KPI, Agung Suprio menjawab keresahan publik dalam Youtube presenter Deddy Corbuzier. 

Baca Juga: Ketua KPI Lakukan Perubahan Aturan Pasca Kasus Pelecehan dan Bullying di KPI Pusat

Selain membicarakan tentang bebasnya Saipul Jamil, Agung juga mengatakan beberapa hal terkait di-blurnya Shizuka, salah satu tokoh dalam kartun Doraemon dan pernikahan artis yang ditayangkan di televisi. 

Bukan KPI yang Blur Shizuka

Dalam salah satu episode di kartun Doraemon, karakter Shizuka tampak mengenakan bikini. 

Saat ditayangkan di televisi, karakter Shizuka yang tampak mengenakan bikini tersebut di-blur. 

Agung mengatakan bahwa ia sendiri terkejut bahwa Shizuka diburamkan di televisi. 

"Kaget juga Shizuka pakai bikini diblur, gue itu kaget banget, (tapi) bukan KPI," kata Agung dalam podcast Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021) seperti melansir dari Kompas.com. 

"Kalau kartun saya tidak tahu, kalau kartun diblur bukan perintah KPI, gue juga kaget," lanjutnya. 

Tak hanya kartun Shizuka, Agung mengatakan bahwa ia juga menemukan tampilan patung yang diburamkan dalam sebuah berita. 

Agung pun menyebut bahwa wewenang sensor ada di tangan stasiun televisi terkait.

Ia juga menjelaskan bahwa tugas KPI adalah mengawasi tayangan yang sudah ditayangkan di televisi, bukan sebelum ditayangkan. 

KPI juga tidak berhak memberikan sensor terhadap acara televisi. 

Masyarakat kerap menyalahartikan bahwa KPI lah yang menyensor seluruh acara televisi. 

Sebagai informasi, sinetron dan film yang ditayangkan harus melewati proses di Lembaga Sensor Film (LSF) dan mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). 

Baca Juga: Ini Tanggapan Ketua KPI Terkait Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil

Pernikahan Artis Harus Angkat Unsur Budaya

Agung pun juga menjawab perihal pernikahan artis yang ditayangkan di televisi. 

Kini, tayangan pernikahan artis di televisi tak lagi mendapat teguran seperti dahulu. 

Agung menyebut diberikannya izin itu merupakan salah satu bentuk liberalisasi dalam penyiaran.

Liberalisasi penyiaran tersebut diharapkan akan menguatkan Hak Asasi Manusia seseorang di masa mendatang. 

"Yang kami insert ke dalam liberalisasi itu adalah budaya," kata Agung.

Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.

Meskipun begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 

Adapun syarat tersebut adalah penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus dimasukkkannya unsur budaya dalam acara.

Baca Juga: Pengacara Sebut MS Diminta Teken Surat Damai oleh Pihak KPI Pusat

"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.

Sebagai contoh, Agung menyebut pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengusung adat Jawa-Padang. 

"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.

(*) 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja