Oleh sebab itu, pernikahan artis dewasa ini diperbolehkan tayang di televisi.
Meskipun begitu, terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Adapun syarat tersebut adalah penerapan protokol kesehatan, durasi penayangan, dan harus dimasukkkannya unsur budaya dalam acara.
Baca Juga: Pengacara Sebut MS Diminta Teken Surat Damai oleh Pihak KPI Pusat
"(Sekarang) kami perbolehkan, (tapi) kami batasi durasinya, kami masukkan unsur budaya," ucap Agung.
Sebagai contoh, Agung menyebut pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang mengusung adat Jawa-Padang.
"(KPI) berikan masukan, jadi harus protokol kesehatan, kepada televisi kami bilang durasi dan harus memakai budaya (Indonesia)," lanjut Agung.
(*)