Setelah Perempuan Menikah, Perlukah Punya Rekening Bersama Pasangan?

Ratu Monita - Jumat, 17 September 2021
Membuat rekening bersama setelah perempuan menikah, perlukah?
Membuat rekening bersama setelah perempuan menikah, perlukah? fizkes

2. Penggunaan lebih mudah 

Dengan memiliki satu rekening bank bersama, memungkinkan baik suami dan istri dapat mengaksesnya.

Karena, saat hanya salah satu yang bertanggung jawab atas keuangan keluarga, saat yang lain ada kebutuhan mendadak, tentu hal ini menjadi tidak praktis. 

Adanya rekening bersama, baik perempuan menikah dan pasangannya dapat lebih mudah menggunakan uang untuk keperluan keluarga.

Meskipun hanya salah satu pihak yang diberikan tanggung jawab mengatur dan mengelola keuangan, namun tetap diketahui oleh pasangannya.

 

Baca Juga: Perempuan Menikah Beda Usia, Berapa Jarak Usia Ideal dengan Pasangan?

3. Meminimalisir anggaran bocor

Adanya rekening bersama maka baik perempuan berumah tangga mau pun pasangan dapat saling mengetahui keluar dan masuknya uang dari rekening, sehingga dapat saling mengontrol uang yang dimiliki. 

Dengan begitu, akan memudahkan kamu dan pasangan dalam melacak keuangan karena semua pengeluaran keluar dari satu rekening.

Misalnya, saat membuat perencanaan anggaran bulanan maka kamu dapat berunding terlebih dahulu dengan pasangan.

Pengeluaran yang tercatat dalam pos belanja pun kebutuhan yang betul-betul penting, dan satu sama lain mengetahuinya.

Kerugian memiliki rekening bersama

Memiliki rekening bersama memang dapat menyederhanakan segala hal yang berkaitan dengan kebutuhan bersama, namun ternyata terdapat potensi kerugiannya juga, lho.

Salah satu contohnya, beberapa pasangan merasa kehilangan kemandiriannya secara finansial dengan adanya rekening bersama, terutama di awal pernikahan.

Sementara dengan rekening terpisah, setiap pasangan dapat mempertahankan kebebasannya atas keuangan mereka.

Sumber: thebalance.com
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029