Berikut daftar wilayah di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 adalah Aceh Tamiang di Provinsi Aceh, Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh, Bangka di Bangka Belitung, dan Kota Padang di Sumatera Barat.
Selain itu ada kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan, Balikpapan di Kalimantan Timur dan kota Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Masih di Kalimantan, ada kota Tarakan di Kalimantan Utara, Bulungan di Kalimantan Utara, dan terakhir kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
Semua wilayah PPKM Level 4 tersebut memiliki aturan yang lebih ketat dibanding level-level di bawahnya.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Petugas di pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi sertifikat vaksinasi pengunjung yang datang.
Masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih harus ditutup.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.