Restoran dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung di rumah makan tersebut maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4
Bagi Kawan Puan yang masih berada di daerah dengan PPKM level 4, kamu harus lebih disiplin lagi dalam mematuhi aturan dan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan dalam beberapa waktu ke depan, tidak ada wilayah di Indonesia yang masih menerapkan PPKM level 4 tersebut.
(*)