Parapuan.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Luhut pada konferensi pers di YouTube Kementerian Perekonomian RI pada hari Senin (20/9/2021).
Luhut juga menyampaikan bahwa di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi daerah dengan PPKM level 4.
Hal tersebut berdasarkan laporan dan evaluasi penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di Jawa-Bali dalam beberapa bulan terakhir ini.
Menambahkan pernyataan dari Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa ada 10 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 4.
Baca Juga: Daftar Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4
"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali 21 September sampai 4 Oktober," kata Airlangga.
"Sesuai arahan Pak Jokowi, kita dorong untuk PPKM level 4 masih diberlakukan di 10 kabupaten/kota," ucapnya lebih lanjut.
Kebijakan tersebut masih diberlakukan lantaran tingkat vaksinasi belum mencapai 50 persen dari jumlah penduduk.
Wilayah PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali menurun dari sebelumnya diberlakukan di 23 kabupaten/kota.
Selama penerapan PPKM sebelumnya, 15 wilayah dari 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 turun menjadi level 3.
Berikut daftar wilayah di luar Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4 adalah Aceh Tamiang di Provinsi Aceh, Kabupaten Pidie di Provinsi Aceh, Bangka di Bangka Belitung, dan Kota Padang di Sumatera Barat.
Selain itu ada kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan, Balikpapan di Kalimantan Timur dan kota Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Masih di Kalimantan, ada kota Tarakan di Kalimantan Utara, Bulungan di Kalimantan Utara, dan terakhir kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan.
Semua wilayah PPKM Level 4 tersebut memiliki aturan yang lebih ketat dibanding level-level di bawahnya.
Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat di wilayah PPKM level 4.
Baca Juga: Bioskop Dibuka Kembali di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya
Pusat perbelanjaan ini diizinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Petugas di pusat perbelanjaan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi sertifikat vaksinasi pengunjung yang datang.
Masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan.
Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih harus ditutup.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Restoran dan kafe yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dapat melayani makan di tempat dengan jam operasional sampai jam 20.00 waktu setempat.
Kapasitas pengunjung di rumah makan tersebut maksimal hanya 25 persen dengan 2 orang per meja.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Masuk Mal dan Makan di Restoran untuk Wilayah Level 2-4
Bagi Kawan Puan yang masih berada di daerah dengan PPKM level 4, kamu harus lebih disiplin lagi dalam mematuhi aturan dan protokol kesehatan.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan dalam beberapa waktu ke depan, tidak ada wilayah di Indonesia yang masih menerapkan PPKM level 4 tersebut.
(*)