PPKM Level 3
Demi mencegah kerumunan yang terlalu padat, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan.
Penyelenggara juga tidak boleh mengadakan makan di tempat untuk menjaga kebersihan demi mencegah penularan Covid-19.
Penyelenggara harus memastikan bahwa tamu undangan sudah melaksanakan vaksinasi.
Penting untuk diingat bahwa semua yang terlibat dalam hajatan harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.
PPKM Level 2
Pemerintah lebih memberikan kelonggaran pada daerah dengan PPKM Level 2 karena dianggap lebih aman dan situasi lebih stabil.
Berbeda dengan PPKM Level 3, pelaksanaan hajatan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan.
Baca Juga: Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya
Namun, penyelenggara tetap tidak boleh mengadakan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.
Penyelenggara dan tamu undangan juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.