Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Alessandra Langit - Jumat, 24 September 2021
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3 Ivan / Pexels

Bagi Kawan Puan yang akan mengadakan hajatan di tengah PPKM, penting untuk kamu mematuhi peraturan di atas.

Pemerintah memang sudah memberikan kelonggaran, namun kita juga harus tetap ikut berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19.

Peningkatan kasus positif Covid-19 dapat terjadi sewaktu-waktu jika kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Vaksinasi juga menjadi hal yang esensial untuk menciptakan lingkungan dan fasilitas publik yang lebih aman dari virus corona.

 

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Yuk kita laksanakan hajatan dengan tetap mematuhi aturan demi mendukung penekanan kasus Covid-19 di Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja