Hajatan Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 2 dan 3, Begini Aturannya

Alessandra Langit - Jumat, 24 September 2021
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3
Aturan pelaksanaan hajatan di wilayah PPKM Level 2 dan 3 Ivan / Pexels

Parapuan.co - Kawan Puan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 4 Oktober 2021.

Pada masa perpanjangan ini, ada beberapa pelonggaran terutama di wilayah level 2-3 yaitu seluruh daerah di Jawa-Bali.

Pemerintah kini memperbolehkan masyarakat kembali menggunakan fasilitas publik dengan syarat-syarat tertentu.

Perkantoran juga kembali diizinkan untuk beroperasi dengan maksimal kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung.

Untuk sekolah sendiri, perlahan-lahan mulai dilaksanakan tatap muka dengan pembatasan kapasitas bagi pelajar dan pengajar.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 4 Oktober, Tak Ada Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Selain itu, pemerintah kini memperbolehkan masyarakat untuk menggelar hajatan seperti acara lamaran hingga pesta pernikahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut mengatakan bahwa hajatan dapat diadakan pada wilayah PPKM level 2 dan 3.

Melansir dari Kompas.com, berikut aturan pelaksanaan hajatan di masa PPKM ini.

PPKM Level 3

Demi mencegah kerumunan yang terlalu padat, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan.

Penyelenggara juga tidak boleh mengadakan makan di tempat untuk menjaga kebersihan demi mencegah penularan Covid-19.

Penyelenggara harus memastikan bahwa tamu undangan sudah melaksanakan vaksinasi.

Penting untuk diingat bahwa semua yang terlibat dalam hajatan harus menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

PPKM Level 2

Pemerintah lebih memberikan kelonggaran pada daerah dengan PPKM Level 2 karena dianggap lebih aman dan situasi lebih stabil.

Berbeda dengan PPKM Level 3, pelaksanaan hajatan dapat diadakan dengan maksimal 50 (lima puluh) undangan.

Baca Juga: Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya

Namun, penyelenggara tetap tidak boleh mengadakan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.

Penyelenggara dan tamu undangan juga tetap harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Bagi Kawan Puan yang akan mengadakan hajatan di tengah PPKM, penting untuk kamu mematuhi peraturan di atas.

Pemerintah memang sudah memberikan kelonggaran, namun kita juga harus tetap ikut berkontribusi mencegah penyebaran Covid-19.

Peningkatan kasus positif Covid-19 dapat terjadi sewaktu-waktu jika kita lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Vaksinasi juga menjadi hal yang esensial untuk menciptakan lingkungan dan fasilitas publik yang lebih aman dari virus corona.

 

Baca Juga: Syarat dan Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 3

Yuk kita laksanakan hajatan dengan tetap mematuhi aturan demi mendukung penekanan kasus Covid-19 di Indonesia. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja