Sebelum Perempuan Menikah, Ketahui 3 Manfaat Surat Perjanjian Pranikah

Ratu Monita - Minggu, 26 September 2021
Sebelum perempuan menikah dengan pasangannya, kenali manfaat surat perjanjian pranikah.
Sebelum perempuan menikah dengan pasangannya, kenali manfaat surat perjanjian pranikah. Dmytro Duda

Parapuan.co - Sebelum perempuan menikah, tentu akan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan dipersiapkan.

Selain itu, ada sejumlah hal yang perlu didiskusikan dengan pasangan untuk akhirnya disepakati bersama sebelum benar-benar membangun biduk rumah tangga.

Untuk membuatnya menjadi kesepakatan resmi, sebagian pasangan bahkan melakukan pembuatan surat perjanjian pranikah.

 

Baca Juga: 5 Silent Killer setelah Perempuan Menikah yang Mengancam Pernikahan

Surat perjanjian pranikah merupakan sebuah perjanjian kontrak atau kesepakatan yang dibuat sebelum perempuan menikah dengan pasangannya.

Dalam membuat surat perjanjian pranikah ini, kamu perlu mengurusnya ke notaris dan dicatat di buku pernikahan melalui KUA atau Catatan Sipil.

Dengan begitu, surat perjanjian pranikah akan menjadi surat yang memiliki status sah di mata hukum, serta berlaku pula untuk pihak ketiga yang menyangkut perdagangan atau utang piutang.

Perlu diperhatikan, dalam pembuatannya harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak dan dapat diubah suatu saat jika perlu dilakukan, serta selama suami istri telah mencapai mufakat.

Melansir dari laman Kompas.comPARAPUAN telah merangkum 3 manfaat surat perjanjian pranikah yang perlu diketahui sebelum perempuan berumah tangga.

1. Menjamin keamanan harta pribadi

Setelah perempuan menikah, sebagian dari kita mungkin ingin membuka bisnis kecil-kecilan dengan pasangan untuk menambah penghasilan.

Selanjutnya, ketika menjalani bisnis ada keinginan untuk mengembangkannya dan untuk itu dibutuhkan suntikan modal.

Sebagaimana kita ketahui, setiap usaha tentu memiliki risiko terjadinya kegagalan dan saat itu terjadi, maka akan menyebabkan penyitaan harta oleh kreditur.

Dalam kondisi seperti itu, maka surat perjanjian pranikah akan begitu bermanfaat, karena di dalamnya tertulis mengenai pemisahan harta antara suami dan istri.

Sehingga, jika ada kekurangan pembayaran, maka satu sama lain tidak bisa memaksakan kehendak pasangan untuk membayar utangnya.

Baca Juga: Sahabat Perempuan Menikah? Ini Tugas Bridesmaid di Resepsi Pernikahan

2. Menegaskan hak dan kewajiban suami istri

Untuk bagian ini akan membantu bagi pasangan yang keduanya memiliki kesibukan berkarkier.

Umumnya kesepakatan yang dibuat juga cukup beragam, bahkan hingga hal receh sekalipun.

Contohnya, kesepakatan mengenai siapa yang akan mengantar dan jemput anak ke sekolah, siapa yang akan bertugas mengelola keuangan keluarga, dan sebagainya.

Kesepakatan sederhana ini tetap perlu dipertimbangkan, karena baik suami maupun istri perlu memiliki peran yang setara dalam kehidupan pernikahan.

Karenanya, sebelum akhirnya perempuan berumah tangga, pastikan bahwa sudah mendiskusikan banyak hal dengan pasangan, mulai dari hal sangat penting hingga hal sepele sekalipun.

3. Kepastian hak asuh anak

Tidak ada yang menginginkan kehidupan pernikahannya harus berakhir dengan perceraian, terlebih di saat sudah dianugerahi buah hati.

Pasalnya, dalam kondisi ini, tentu permasalahan hak asuh anak akan menjadi hal yang begitu sensitif tapi sangat krusial.

Permasalahan ini akan dipermudah jika kamu dan pasangan memiliki surat perjanjian pranikah.

Selain membahas mengenai pemisahan harta suami dan istri, di dalamnya juga terdapat poin-poin yang mengatur tentang biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan anak lainnya.

Baca Juga: 5 Tips Mengatur Keuangan untuk Pasangan Muda yang Baru Menikah

Sehingga kamu dan mantan suami akan dipermudah dalam membuat pembagian tanggung jawab.

Karena, sudah ada perjanjian sebelum menikah yang telah dibuat sejak awal. 

Kendati memberikan sejumlah manfaat, surat perjanjian pranikah masih menjadi pro dan kontra di sebagian masyarakat.

Kalau menurut Kawan Puan, sebelum perempuan menikah sebaiknya membuat surat perjanjian pranikah atau enggak, nih? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aghnia Hilya Nizarisda


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru