Penjelasan BPOM soal konsumsi kental manis
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa sekalipun termasuk sebagai produk susu, kental manis tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Selain itu, BPOM menekankan bahwa kental manis tidak boleh digunakan untuk menggantikan air susu ibu (ASI) dan tidak cocok untuk dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
BPOM mengisyaratkan agar masyarakat bijak dalam mengonsumsi kental manis dan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.
Baca Juga: Deretan Makanan yang Wajib Dikonsumsi saat Menginjak Usia 20an
Sebagai informasi, kental manis tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu.
Tapi, BPOM menyatakan, susu kental masih dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman, seperti roti, martabak, kopi, dan teh.
Menurut BPOM, susu kental manis adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8 persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).