Untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai penggunaan SKM yang tepat, BPOM telah mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam peraturan tersebut, BPOM telah mewajibkan kepada pelaku usaha susu kental dan analognya untuk mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan peringatan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih.
Frasa tulisan peringatan yang dimaksud adalah 'Perhatikan! Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu. Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan. Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi'.
Baca Juga: Panduan Konsumsi Makanan Sehat sesuai Fase Menstruasi, Menurut Dokter
Jadi, bagi Kawan Puan yang ingin mengonsumsi kental manis, sebaiknya kamu bijak saat ingin mengonsumsinya.
Meskipun bisa diencerkan, kental manis tidak bisa menjadi susu utuh sebagai konsumsi harian.
Selain itu, perhatikan jika kamu mengonsumsi makanan yang pada dasarnya manis seperti martabak atau terang bulan, kemudian diberi kental manis lagi yang akan membuat lebih manis.
Sayangi tubuhmu ya Kawan Puan, agar tidak menjadi seseorang yang berisiko terkena penyakit berbahaya karena konsumsi gula berlebihan.