"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya lebih lanjut.
Bagi Kawan Puan yang akan melakukan perjalanan udara, berikut aturannya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan aturan bagi penumpang pesawat internasional
Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia.
Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk bandara diwajibkan menggunakan fitur PeduliLindungi yang sudah ada di 11 aplikasi lain.
Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan.
Baca Juga: PeduliLindungi akan Jadi Fitur dalam 11 Aplikasi Berikut Mulai Oktober
Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Jangan lupa untuk mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui fitur PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Khusus bagi penumpang WNA, mereka juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.
Syarat dan aturan bagi penumpang pesawat domestik
Aturan perjalanan pesawat domestik diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Penumpang harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.