Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di daerah Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Hal itu dengan syarat calon penumpang sudah memperoleh vaksinasi sepenuhnya atau dosis kedua.
Kawan Puan juga bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Setelah tiba di tujuan, karantina wajib harus dilakukan oleh penumpang perjalanan jauh melalui udara.
Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail
Selama di bandara atau pun dalam perjalanan, penumpang juga harus melaksanakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
Bagi Kawan Puan yang harus melaksanakan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, kamu bisa memperhatikan syarat-syarat tersebut.
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini sudah semakin turun.
(*)