Parapuan.co - Kawan Puan, mulai Oktober 2021, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan bahwa fitur PeduliLindungi dapat diakses pada aplikasi lain.
Setiaji selaku Chief Digital Transformation Office Kemenkes mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah aplikasi digital ternama.
Dalam daftarnya terdapat aplikasi antara lain Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, dan Link Aja.
Tidak ketinggalan aplikasi dari Pemerintah DKI Jakarta, yakni Jaki, yang turut bekerja sama dengan PeduliLindungi.
Tanpa harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi, masyarakat tetap bisa mendapatkan fitur-fitur terkait vaksinasi tersebut.
Baca Juga: Mulai Oktober Mendatang Naik Kereta Api dan Pesawat Bisa Tanpa Aplikasi Pedulilindungi
"Ini akan launching pada bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Setiaji, dikutip dari Kompas.com.
Banyak masyarakat calon penumpang pesawat saat ini yang tidak memiliki ponsel pintar atau kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Maka, Setiaji memutuskan bahwa masyarakat tetap bisa teridentifikasi status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.
Status tersebut bisa diketahui melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket.
"Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan," tegas Setiaji.
"Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," katanya lebih lanjut.
Bagi Kawan Puan yang akan melakukan perjalanan udara, berikut aturannya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat dan aturan bagi penumpang pesawat internasional
Setiap pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia.
Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk bandara diwajibkan menggunakan fitur PeduliLindungi yang sudah ada di 11 aplikasi lain.
Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan.
Baca Juga: PeduliLindungi akan Jadi Fitur dalam 11 Aplikasi Berikut Mulai Oktober
Pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan.
Jangan lupa untuk mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui fitur PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Khusus bagi penumpang WNA, mereka juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan.
Syarat dan aturan bagi penumpang pesawat domestik
Aturan perjalanan pesawat domestik diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Penumpang harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama.
Perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di daerah Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan.
Hal itu dengan syarat calon penumpang sudah memperoleh vaksinasi sepenuhnya atau dosis kedua.
Kawan Puan juga bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Setelah tiba di tujuan, karantina wajib harus dilakukan oleh penumpang perjalanan jauh melalui udara.
Baca Juga: Cara Lapor Kendala Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi Lewat E-Mail
Selama di bandara atau pun dalam perjalanan, penumpang juga harus melaksanakan protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
Bagi Kawan Puan yang harus melaksanakan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, kamu bisa memperhatikan syarat-syarat tersebut.
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang kini sudah semakin turun.
(*)