Parapuan.co - Kawan Puan, harus diketahui bahwa membuang obat yang kedaluwarsa atau rusak itu tidak boleh sembarangan.
Baik itu membuang obat di tempat sampah atau saluran air.
Membuang obat itu tidak boleh sembarangan karena dapat mencemari lingkungan sekitar.
Adapun risiko membuang obat sembarangan lain yakni obat yang terbuang bisa jadi disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Catat Ya, Ini 7 Jenis Obat-Obatan yang Wajib Dibawa Ketika Traveling
Maka dari itulah memang hendaknya jangan membuang obat seenaknya sendiri ya, Kawan Puan.
Ada panduan yang harus diikuti sesuai dengan panduan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini panduan obat yang benar di rumah menurut BPOM, yuk simak!
1. Membuang tablet, pil, puyer, salep, dan krim
Langkah membuang obat dengan tekstur padat bersama sampah rumah tangga, yakni:
- Keluarkan obat dari bungkusnya
- Hancurkan obat agar bentuknya tidak utuh
- Campurkan obat dengan ampas kopi, tanah, atau bahan lainnya. Cara tersebut hendaknya dilakukan karena bertujuan agar tidak dikonsumsi anak-anak, hewan peliharaan, atau dipungut pemulung.
- Selanjutnya, simpan obat yang sudah dicampur dengan bahan lain ke dalam wadah yang bisa ditutup dan tidak tumpah. Misalkan botol plastik bekas, kaleng, atau wadah lainnya
- Buang wadah berisi campuran obat dan sudah tertutup rapat ke tempat sampah di rumah.
2. Membuang obat sirup dan cairan
Selanjutnya membuang obat dengan tekstur cair seperti sirup, langkah yang harus diikuti yakni:
- Periksa endapan di bawah botol kemasan obat, apabila ada endapan atau obat sudah mengental, tambahkan sedikit air dan kocok sampai endapan larut
- Tuang larutan cairan obat ke dalam plastik
- Tambahkan ampas kopi, tanah, atau bahan kotor lainnya ke dalam larutan obat tersebut
- Tuang campuran obat ke wadah plastik yang ada tutupnya, lalu tutup sampai rapat
- Buang kemasan berisi campuran obat ke tempat sampah.
Baca Juga: Hari Farmasi Sedunia, Ini Dia 7 Obat yang Wajib Ada di Rumah
3. Membuang obat antibiotik
Kawan Puan, antibiotik adalah obat untuk mengatasi jika terjadi infeksi bakteri.
Perlu kamu ketahui bahwa obat jenis ini tidak boleh dibuang sembarangan.
Pasalnya, jika saja obat antibiotik ini dibuang ke saluran pembuangan air atau ditimbun ke dalam tanah, maka obat ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Mulai dari sumber air minum dan lalu diserap oleh tanaman.
Seandainya air minum dan tanaman yang tercemar antibiotik dikonsumsi, maka orang tersebut bisa mengalami resistensi antiobiotik.
Di mana resistensi antibiotik ini menyebabkan bakteri kebal obat.
Kemudian, kondisi ini membuat orang kebal antibiotik, alhasil menjadi sulit disembuhkan apabila terkena infeksi bakteri.
4. Obat inhaler atau aerosol
Obat inhaler atau aerosol umumnya diberikan pada mereka yang menderita gangguan pernapasan.
Adapun cara membuang obat inhaler atau aerosol ini yaitu:
- Jika kemasan sudah benar-benar kosong, wadah inhaler bisa dibuang langsung ke tempat sampah. Jangan melubangi atau merusak kemasan karena bisa meledak
- Jika masih ada sisa obat inhaler atau aerosol, kirim obat bekas ini ke rumah sakit, puskesmas, atau klinik agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman.
Baca Juga: Ini 4 Jenis Obat Alami yang Ada di Dapurmu untuk Menyembuhkan Luka Terbuka Ringan
5. Membuang obat kanker
Kawan Puan, obat kanker termasuk obat keras yang mampu merusak sel berbahaya maupun yang sehat.
Apabila ada sisa obat kanker, maka cara membuangnya yakni:
- Kumpulkan obat kanker yang sudah tidak dikonsumsi ke dalam wadah tertutup
- Kirim obat kanker bekas tersebut ke rumah sakit agar bisa dibuang bersama limbah medis secara aman.
Nah, Kawan Puan dengan mengetahui cara membuang obat di atas, hendaknya jangan membuang sembarangan ya, karena bisa berakibat fatal bagi lingkungan dan dirimu sendiri. (*)