Pelayanan pasien yang tidak dijamin BPJS
Berikut ini beberapa kondisi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
- Tanpa melalui prosedur yang benar.
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Untuk tujuan estetik.
- Untuk mengatasi infertilitas.
- Meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan
(*)