Parapuan.co - BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Masyarakat melakukan iuran pembayaran setiap bulannya dengan plafon tertentu dan memanfaatkannya untuk pengobatan.
Baca Juga: Begini Cara Klaim BPJS Kesehatan untuk Perawatan Kesehatan Mental
Baik itu pengobatan di puskesmas, klinik dokter faskes BPJS, maupun di rumah sakit.
Lalu bagaimana alur berobat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan?
Apakah pemeriksaan di IGD bisa bebas biaya menggunakan BPJS?
Alur Pelayanan Pasien Gawat Darurat dengan BPJS
Mengutip dari laman resmi RS Kasih Ibu, berikut ini alur pelayanan pasien gawat darurat dengan BPJS.
1. Pasien gawat darurat mendaftarkan diri ke petugas IGD
2. Petugas melakukan verivikasi jaminan dan registasi serta cek SEP rawat jalan.
3. Dilakukan perawatan di IGD
4. Jika pasien telah diobati dan tidak membutuhkan perawatan lebih lanjut, perawatan selesai dan pasien bisa pulang.
5. Jika harus mendapat perawatan lebih lanjut dan diopname, pasien/keluarga pasien kembali melakukan registasi untuk rawat inap.
6. Berkas IGD akan dipindahkan ke bagian rawat inap untuk mendapatkan pelayanan selama opname.
7. Setelah sembuh pasien dapat diizinkan pulang.
Baca Juga: Cara Ubah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri
Nah, itu dia alur untuk pelayanan pasien gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua kondisi dapat dilayani dengan jaminan BPJS Kesehatan.
Beberapa kondisi tidak bisa dilayani dengan mengklaim BPJS Kesehatan.
Pelayanan pasien yang tidak dijamin BPJS
Berikut ini beberapa kondisi yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
- Tanpa melalui prosedur yang benar.
- Telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Untuk tujuan estetik.
- Untuk mengatasi infertilitas.
- Meratakan gigi (ortodonsi).
- Gangguan kesehatan/penyakit/kecelakaan akibat ketergantungan/pengaruh obat terlarang, alkohol dan narkotika atau sejenisnya.
- Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen).
- Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment).
- Plat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu;
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
- Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.
Baca Juga: Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan
(*)