Parapuan.co - Kawan Puan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.
Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM mulai dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021 dengan berbagai penyesuaian aturan.
Wilayah DKI Jakarta sendiri kini masih menerapkan aturan PPKM Level 3, mengingat ada penurunan kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir ini.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, ada beberapa fasilitas dan kegiatan publik yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi.
Namun, pemerintah menetapkan beberapa syarat dan aturan untuk mengontrol kegiatan masyarakat di fasilitas publik.
Berikut aturan lengkap PPKM di DKI Jakarta sampai tanggal 18 Oktober yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kota Blitar Masuk Uji Coba PPKM Level 1, Ternyata Begini Alasannya
1. Kegiatan perkantoran
Sektor non-esensial
25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sektor esensial
Pelayanan fisik dengan pelanggan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ada penetapan kapasitas 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor kritikal
Boleh beroperasi 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan perkantoran mendukung operasional diberlakukan maksimal 25 persen staf WFO dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Sektor kebutuhan sehari-hari
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya harus dibatasi.
Toko hanya buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
3. Kegiatan belajar mengajar
Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan secara tatap muka terbatas atau daring, disesuaikan dengan kondisi daerah sekitar sekolah.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal
Kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Perkantoran Non-esensial di Wilayah PPKM Level 3 Boleh WFO, Ini Syaratnya
Pengunjung harus memperhatikan ketentuan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining sebelum masuk ke mal.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua untuk memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
5. Kegiatan makan di tempat umum
Bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Restoran dan kafe dengan jam operasional malam hari dapat menerima makan di tempat dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
Pengunjung dan pegawai harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama berada di tempat makan umum.
6. Kegiatan peribadatan
Kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah boleh dilakukan dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan olahraga
Pusat kebugaran atau fitness center dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Konser Musik dan Acara Olahraga Skala Besar, Ini Syaratnya
Kegiatan tidak boleh melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
Kegiatan harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kawan Puan yang akan melakukan kegiatan di fasilitas publik pada perpanjangan PPKM kali ini, ada baiknya untuk mengikuti aturan tersebut. (*)