Selanjutnya, berikut bentuk kekerasan pada perempuan yang bisa terjadi secara online.
4. Cyber Recruitment
Penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cyber Stalking
Penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious Distribution
Penggunaan teknologi untuk menyebarkan konten-konten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
Baca Juga: Kekerasan pada Perempuan Secara Verbal, Begini Bentuk dan Efeknya
7. Revenge Porn
Dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting
Pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing
Pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Kekerasan seksual ini dapat menyebabkan efek psikologis dan merugikan korban.
Maka, perempuan harus waspada dan berhati dengan bentuk kekerasan ini.
Selanjutnya, apa yang bisa dilakukan jika ada perempuan mengalami kekerasan seksual di internet?