"Kita harus memahami kembali kasus ini secara utuh dengan berbagai perspektif," tambahnya.
"Yang jelas, pemerintah tidak akan memberikan toleransi atas segala bentuk kekerasan terhadap anak," katanya lebih lanjut.
Menteri Bintang kembali menegaskan bahwa semua pihak perlu berhati-hati dan cermat menanggapi kasus ini.
Setiap pihak juga perlu menghargai setiap proses hukum yang telah dilakukan, namun tetap tidak mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
Maka itu, Menteri Bintang menyatakan akan menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
SAPA 129 berada di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk melakukan asesmen lanjutan atas penanganan kasus ini.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerrkosaan Luwu Timur
"Kami akan menurunkan tim untuk mendalami penanganan kasus ini. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama dan saling mendukung dalam prosesnya," tegas Bintang.
"Kami juga mendorong semua pihak, khususnya pendamping kasus, untuk turut serta mengumpulkan setiap informasi penting terkait kasus ini," katanya lebih lanjut.
"Karena bukan tidak mungkin, kasus ini akan dibuka kembali, jika bukti-bukti yang diberikan kepada pihak kepolisian sudah cukup," tutup Menteri Bintang.
Sejak Tahun 2019 sampai dengan 2020, Kementerian PPPA sudah melakukan koordinasi terkait kasus tersebut bersama UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).