Selain itu Kementerian PPPA sudah bekerja sama dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan.
Saat koordinasi dilakukan, proses hukum sudah berjalan dengan semestinya dan ditemukan tidak cukup bukti untuk memproses kasus ini lebih lanjut.
Maka, pihak kepolisian menghentikan kasusnya sementara, namun kasus ini bisa dibuka kembali dengan catatan ada bukti-bukti baru yang ditemukan.
Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak menjadi penting untuk membantu mencari titik terang kasus ini.
Laporan yang viral di media sosial ini berupa pemberitaan mengenai tiga anak yang diperkosa namun penyelidikannya dihentikan polisi.
Baca Juga: Peringatan 37 Tahun CEDAW, Komnas Perempuan Minta Hak Korban Pemerkosaan Terpenuhi
Kasus yang terjadi di tahun 2019 tersebut dilaporkan oleh seorang ibu bernama Lydia (nama samaran).
Ia menyampaikan dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak kandungnya oleh mantan suaminya.
Lydia pun telah melaporkan perkara tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Luwu Timur, serta Polres Luwu Timur.
Lydia kemudian menyampaikan bahwa ia tidak mendapatkan keadilan dari dua instansi tersebut dan dianggap mengidap gangguan kesehatan mental.
Polres Luwu Timur menghentikan proses penyidikan kasus pemerkosaan tersebut pada tanggal 10 Desember 2019 akibat kekurangan bukti. (*)