Parapuan.co - Beberapa waktu terakhir, tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi jadi viral di Twitter.
Viralnya tagar tersebut lantaran banyak masyarakat yang sekaligus pengguna Twitter menceritakan pengalamannya lapor ke polisi.
Banyak dari mereka mengaku kalau saat mengajukan pengaduan atau pelaporan ke pihak kepolisian, laporan mereka malah ditolak atau diabaikan.
Padahal tujuan lapor polisi tentu saja agar dapat bantuan, solusi, dan juga perlindungan dari masalah hukum yang sedang dihadapi.
Namun dari beberapa pengalaman masyarakat, laporan mereka justru diabaikan atau yang lebih buruk adalah ditolak.
Baca Juga: Usut Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur, Menteri PPPA Turunkan Tim Khusus
Padahal, anggota kepolisian sebenarnya dilarang lho, untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat.
Akun @jakartafeminist melalui unggahan Instagramnya, Senin (11/10/2021) menyebutkan kode etik polisi dan hubungannya dengan pengaduan.
Melansir dari unggahan akun tersebut, ada Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) Pasal 15, yang isinya menyatakan bahwa anggota kepolisian dilarang untuk menolak atau mengabaikan pengaduan dari masyarakat.
Anggota kepolisian pun dilarang untuk mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan.
Kalau ada pihak kepolisian yang menolak, maka bisa jadi mereka akan dikenai sanksi beragam.
Sanksi tersebut bisa berupa kewajiban untuk membuat permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, diturunkan jabatan, dan/atau diakhiri masa dinas kepolisiannya.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 KEPP.
Lalu apa yang harus kita lakukan saat laporan pengaduan ditolak atau diabaikan oleh polisi?
Kawan Puan bisa mengadukan pelanggaran tersebut ke divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) atau bahkan ke Ombudsman.
Berikut caranya seperti melansir dari akun @jakartafeminist.
Baca Juga: Koalisi Anti Kekerasan Seksual Desak Polisi Usut Dugaan Kasus Pemerkosaan Luwu Timur
Cara melakukan pengaduan ke PROPAM
1. Datang ke Sentra Pelayanan atau kantor PROPAM terdekat.
2. Bisa kunjungi website http://propam.polri.go.id.
3. Melaporkan pelanggaran melalui email bagyanduandivpropam@polri.go.id atau WhatsApp 081384682019.
4. Siapkan dokumen identitas pelapor dan kronologis peristiwa.
Cara melaporkan ke Ombudsman
1. Datang ke kantor Ombudsman atau kantor perwakilan Ombudsman terdekat.
2. Laporkan pelanggaran melalui email pengaduan@ombudsman.go.id atau ke nomor telepon 082137373737.
3. Kunjungi website Ombudsman di https://ombudsman.go.id/pengaduan/form.
4. Dokumen yang perlu disiapkan: lampiran dokumen identitas diri, kronologis peristiwa, surat kuasa, dokumen-dokumen legalitas (bila pelapor adalah badan hukum, yayasan, atau LSM), bukti-bukti peristiwa, izin untuk merahasiakan identitas pelapor.
Nah, Kawan Puan, itu tadi ya, cara yang bisa kamu coba jika mengalami laporan diabaikan atau ditolak oleh pihak kepolisian.
Kamu bisa melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang menolak atau mengabaikan pengaduanmu ke PROPAM atau Ombudsman.
Baca Juga: Tanggapan Kementerian PPPA atas Dugaan Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur
View this post on Instagram
(*)