2. Pelayanan yang dibiayai
Adapun pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi), jasa dokter, tindakan di ruangan.
Kemudian hal yang dibiayai selanjutnya adalah pemakaian ventilator, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis), bahan medis habis pakai, dan obat-obatan.
Tak hanya itu saja, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, ambulans rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis pun dibiayai BPJS.
Baca Juga: Usai Perempuan Menikah, Kenali 4 Alasan Tidak Boleh Menunda Kehamilan
3. Kriteria pasien rawat jalan
Terdapat kriteria pasien rawat jalan yang harus dipenuhi supaya diklaim biaya pelayanannya, antara lain
a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax.
Perlu dicatat, bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.
b. Kemudian, pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.