5. Identitas yang dibuktikan
Harus dicatat baik-baik bahwa kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja, yang dirawat pada rumah sakit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di mana identitas pasien tersebut dapat dibuktikan dengan:
- Untuk WNA: passpor, KITAS atau nomor identitas UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
- Untuk WNI: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.
- Orang terlantar: surat keterangan dari dinas sosial.
Jika seandainya semua identitas tersebut tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.
Di mana surat keterangan data pasien harus dari dinas kesehatan kabupaten/kota diajukan oleh rumah sakit kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota harus mempersiapkan daftar pasien Covid19 yang berada di wilayah kerja atau dilakukan pengecekan terhadap daftar pasien melalui Public Health Emergency Operating Center (PHEOC) dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
Baca Juga: Sempat Takut ke Psikolog, Marshanda Sukses Ubah Racun Jadi Harta Karun
Apabila semua identitas tidak dapat ditunjukan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
Nah, dengan mengetahui informasi di atas, hendaknya Kawan Puan jangan kebingungan lagi dengan klaim pembiayaan penanganan pasien Covid-19 dengan BPJS ya.
(*)