4. Kriteria pasien rawat inap
Selain kriteria pasien rawat jalan, adapun kriteria yang harus dipenuhi pada pasien rawat inap agar dapat diklaim biaya perawatannya, antara lain:
a. Pasien suspek dengan usia lebih dari atau berusia 60 tahun dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, pasien usia kurang dari 60 tahun dengan komorbid/penyakit penyerta, dan pasien ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
b. Pasien probable (orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR).
c. Pasien konfirmasi
- Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas.
- Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid/penyakit penyerta.
- Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis.
d. Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens.
Baca Juga: 3 Pilihan Olahraga untuk Penderita Radang Sendi, Apa Saja Manfaatnya?