Pihak OJK menuliskan, "Sering mendapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK."
Tak sekadar waspada, masyarakat sendiri yang mesti proaktif mengecek pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK jika memang terdesak ingin meminjam uang online.
Di samping tawaran yang menggiurkan, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan jika ada pinjol yang mengatasnamakan OJK dengan menunjukkan surat izin palsu.
- Satu, cek jenis font dan ukuran huruf. Pinjol ilegal biasanya tidak menuliskan huruf yang konsisten dalam satu surat.
- Dua, surat izin pinjol ilegal biasanya mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
- Tiga, surat izin palsu umumnya menduplikasi nama perusahaan legal, tetapi menggunakan alamat fiktif.
- Empat, surat izizn palsu mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Lebih lanjut, perlu pula kamu pahami bahwa masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas tawaran investasi.
Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan