Parapuan.co - Baru-baru ini, kepolisian tengah menertibkan pinjaman online ilegal yang semakin menjamur.
Sebagian penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal bahkan kedapatan dioperasikan oleh satu perusahaan.
Hal ini tentu meresahkan banyak pihak, tak terkecuali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah kerap mensosialisasikan terkait pinjaman online.
OJK sendiri juga sudah punya daftar pinjaman online legal yang tentu saja lebih terpercaya.
Akan tetapi, pinjol ilegal tak kehabisan akal dan kerap mencatut nama OJK untuk membujuk calon konsumennya.
Kalau sudah begitu, masyarakatlah yang harus bijak dalam menentukan pinjol mana yang tepat dan mana yang tidak.
OJK pun mengingatkan publik melalui laman media sosial resminya, salah satunya Instagram.
Baca Juga: Tak Mudah Dikenali, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Tidak Aman
Pihak OJK menuliskan, "Sering mendapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK."
Tak sekadar waspada, masyarakat sendiri yang mesti proaktif mengecek pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK jika memang terdesak ingin meminjam uang online.
Di samping tawaran yang menggiurkan, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan jika ada pinjol yang mengatasnamakan OJK dengan menunjukkan surat izin palsu.
- Satu, cek jenis font dan ukuran huruf. Pinjol ilegal biasanya tidak menuliskan huruf yang konsisten dalam satu surat.
- Dua, surat izin pinjol ilegal biasanya mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
- Tiga, surat izin palsu umumnya menduplikasi nama perusahaan legal, tetapi menggunakan alamat fiktif.
- Empat, surat izizn palsu mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Lebih lanjut, perlu pula kamu pahami bahwa masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas tawaran investasi.
Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan
Salah satunya dengan mengunjungi laman terkait, mengecek akun media sosialnya, nomor telepon, alamat, bahkan alamat surel.
"Ingat, perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.
Sementara itu, OJK mengungkap bahwa setidaknya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya, yaitu:
- ShopeePay Later
- Danamas
- Dompet Kilat
- PinjamanGp
- Fintag
- Easycash
- FinPlus
- Kredito
- Kreditpro
- KlikUMKM
Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya
Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek status pinjol melalui laman resmi OJK di ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Jika masih ragu, ada baiknya menghubungi kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau via surel di konsumen@ojk.go.id.
Tetap waspada, ya, Kawan Puan! (*)