Pinjol Ilegal Ditertibkan, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK

Arintha Widya - Sabtu, 16 Oktober 2021
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online cnythzl

Salah satunya dengan mengunjungi laman terkait, mengecek akun media sosialnya, nomor telepon, alamat, bahkan alamat surel.

"Ingat, perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.

Sementara itu, OJK mengungkap bahwa setidaknya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya, yaitu:

  • ShopeePay Later
  • Danamas
  • Dompet Kilat
  • PinjamanGp
  • Fintag
  • Easycash
  • FinPlus
  • Kredito
  • Kreditpro
  • KlikUMKM

Baca Juga: Viral Pinjaman Online Ilegal, Kawan Puan Wajib Tahu Ini Cirinya

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek status pinjol melalui laman resmi OJK di ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Jika masih ragu, ada baiknya menghubungi kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau via surel di konsumen@ojk.go.id.

Tetap waspada, ya, Kawan Puan! (*)

Sumber: ojk.go.id
Penulis:
Editor: Tentry Yudvi Dian Utami


REKOMENDASI HARI INI

Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diperkosa, Kenapa Anak Masih Rentan Jadi Korban Kekerasan?