Melansir Kompas.com, yuk simak sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal agar tidak terus merugikan masyarakat.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Melalui akun Twitter resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menjelaskan sejumlah cara untuk melaporkan pinjaman online, nih, Kawan Puan.
1. Melapor ke kepolisian
Salah satu cara yang bisa Kawan Puan lakukan ketika menemukan pinjaman online ilegal adalah melalui kepolisian.
Caranya adalah dengan melaporkan situs patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, Kawan Puan.
Baca Juga: Fresh Graduate, Ini 5 Tujuan Finansial yang Sebaiknya Dicapai di Usia 20an
Situs tersebut merupakan situs yang memang dibuat khusus untuk menampung informasi pelaku kejahatan siber, mulai dari nama, nomor telepon, nomor rekening, media sosial, e-mail, dan lain-lain.
Jadi, sebelum bertransaksi dengan orang yang mencurigakan dan menawarkan pinjaman, Kawan Puan bisa mencari informasi terlebih dahulu di situs tersebut.
Dilihat dari laman Patroli Siber melalui Kompas.com, laporan masyarakat yang masuk per Januari-Oktober 2021 terkait pinjaman online telah mencapai 15.854 aduan.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, total kerugian masyarakat telah mencapai Rp 3,88 triliun.
Untuk melaporkan pinjol ilegal melalui Patroli Siber, kamu bisa mengakses tautan https://www.patrolisiber.id/report/my-account.