Parapuan.co - Belakangan ini, tengah marak kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat resah banyak orang.
Bagaimana tidak, pihak pinjol ilegal tersebut mengharuskan nasabah membayar bunga berkali-kali lipat dengan cara menerornya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut buka suara terkait kasus pinjol ilegal dan meminta pihaknya untuk segera membasmi pinjol ilegal.
“Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (pinjol), yang ditekankan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjaman,” ujar Jokowi beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Ditertibkan, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan bahwa aktivitas pinjol ilegal harus segera ditindak.
Karenanya, pihak kepolisian harus melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” katanya.
Kawan Puan, apabila kamu menemukan pinjaman online ilegal, terdapat beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan pinjaman online ilegal ke pemerintah.
Melansir Kompas.com, yuk simak sejumlah cara untuk melaporkan pinjol ilegal agar tidak terus merugikan masyarakat.
Cara melaporkan pinjaman online ilegal
Melalui akun Twitter resminya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menjelaskan sejumlah cara untuk melaporkan pinjaman online, nih, Kawan Puan.
1. Melapor ke kepolisian
Salah satu cara yang bisa Kawan Puan lakukan ketika menemukan pinjaman online ilegal adalah melalui kepolisian.
Caranya adalah dengan melaporkan situs patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id, Kawan Puan.
Baca Juga: Fresh Graduate, Ini 5 Tujuan Finansial yang Sebaiknya Dicapai di Usia 20an
Situs tersebut merupakan situs yang memang dibuat khusus untuk menampung informasi pelaku kejahatan siber, mulai dari nama, nomor telepon, nomor rekening, media sosial, e-mail, dan lain-lain.
Jadi, sebelum bertransaksi dengan orang yang mencurigakan dan menawarkan pinjaman, Kawan Puan bisa mencari informasi terlebih dahulu di situs tersebut.
Dilihat dari laman Patroli Siber melalui Kompas.com, laporan masyarakat yang masuk per Januari-Oktober 2021 terkait pinjaman online telah mencapai 15.854 aduan.
Dari sekian banyak aduan yang masuk, total kerugian masyarakat telah mencapai Rp 3,88 triliun.
Untuk melaporkan pinjol ilegal melalui Patroli Siber, kamu bisa mengakses tautan https://www.patrolisiber.id/report/my-account.
Perlu diingat bahwa laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu dan akan terbit jika terdapat bukti pendukung yang sah.
2. Melapor ke OJK
Selain ke pihak kepolisian, kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni ke nomor hotline 157.
Kawan Puan juga bisa dengan mudah melapor lewat WhatsApp dan email resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Kemenkominfo
Kawan Puan, kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ke situs yang disediakan oleh Kemenkominfo, lho, yakni www.aduankonten.id.
Situs tersebut merupakan fasilitas pengaduan konten negatif, seperti website, URL, media sosial, aplikasi mobile, maupun software.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Asuransi Kesehatan Menurut Pakar
Untuk menyampaikan aduan konten negatif tersebut, Kawan Puan hanya perlu mendaftar dan mengunggah tautan, screenshot konten yang dilaporkan, beserta alasannya.
Jika sudah, kamu bisa memantau proses penanganan yang akan dilakukan oleh Tim Aduan Konten.
Kawan Puan juga bisa mengirim laporan ke email aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsApp ke nomor 0811-922-4545. (*)