Perlu diingat bahwa laporan tersebut akan diproses terlebih dahulu dan akan terbit jika terdapat bukti pendukung yang sah.
2. Melapor ke OJK
Selain ke pihak kepolisian, kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni ke nomor hotline 157.
Kawan Puan juga bisa dengan mudah melapor lewat WhatsApp dan email resmi OJK di nomor 081-157-157-157 atau email ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
3. Kemenkominfo
Kawan Puan, kamu juga bisa melaporkan pinjaman online ke situs yang disediakan oleh Kemenkominfo, lho, yakni www.aduankonten.id.
Situs tersebut merupakan fasilitas pengaduan konten negatif, seperti website, URL, media sosial, aplikasi mobile, maupun software.
Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Beli Asuransi Kesehatan Menurut Pakar
Untuk menyampaikan aduan konten negatif tersebut, Kawan Puan hanya perlu mendaftar dan mengunggah tautan, screenshot konten yang dilaporkan, beserta alasannya.
Jika sudah, kamu bisa memantau proses penanganan yang akan dilakukan oleh Tim Aduan Konten.
Kawan Puan juga bisa mengirim laporan ke email aduankonten@kominfo.go.id atau WhatsApp ke nomor 0811-922-4545. (*)