Alur bagi Warga Negara Asing (WNA)
Kawan Puan harus ingat bahwa pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA berbeda dengan WNI.
Dalam proses ini, WNA harus melibatkan akses dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Selain Kemenlu, Warga Negara Asing juga harus tetap mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah perizinan diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi, Kartu Vaksinasi, dan identitas paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.
Baca Juga: Bukan 8 Hari, Ini Aturan Terbaru Karantina Luar Negeri Bagi WNA dan WNI
Sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Setelah diverifikasi, data yang telah dimasukkan tersebut akan dikonfirmasi melalui alamat surat elektkronik (e-mail) yang telah didaftarkan.
Proses konfirmasi ini kurang lebih membutuhkan waktu tiga hari kerja, jadi Kawan Puan harus bersabar.